Peta Rencana SPBE

Peta Rencana SPBE disusun dalam bentuk program SPBE Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah